Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011)
menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala
Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.
Berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan, antara
lain dengan meningkatkan mutu layanan seperti yang dicontohkan beberapa daerah
melalui pembentukan one stop service
(layanan satu atap). Namun, dalam implementasinya, persepsi masyarakat masih
mencerminkan adanya kelemahan, terutama menyangkut regulasi perizinan di daerah
yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang
memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan
Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai
pedoman umum yang merupakan acuan bagi
pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda)
dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang
berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan
korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam
bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan
K/L/Pemda yang bersangkutan.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang
diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat
(komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi,
reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda
yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk
menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.