Jasa Sertifikasi Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Keramik didirikan untuk mendukung implementasi Undang-Undang  No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 disebutkan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. Cakupan wilayah kerja LPH Balai Besar Keramik adalah Jawa Barat dengan ruang lingkup makanan dan minuman, barang gunaan, serta jasa distribusi.

Dasar Hukum penyelenggaraan sertifikasi halal di LPH BBK:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Kepala Badan No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan SJPH
  • SNI ISO/IEC 17065:2012

Alur proses pengajuan Sertifikasi Halal Reguler:

  1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko (jika belum, silakan mendaftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
  2. Pelaku usahan membuat akun di https://ptsp.halal.go.id, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan.
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dengan format .pdf di SIHALAL.
  6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SIHALAL.
  7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemerikasaan Halal di SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal  di SIHALAL.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  10. Pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH”.

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler:

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran
  • Aspek Legal: NIB Berbasis Risiko
  • Dokumen Penyelia Halal
  • Daftar Nama Produk
  • Daftar produk bahan yang digunakan
  • Manual SJPH
  • Izin edar atau SLHS (jika ada)