Jasa Sertifikasi Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Keramik didirikan untuk mendukung implementasi Undang-Undang  No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 disebutkan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. Cakupan wilayah kerja LPH Balai Besar Keramik adalah Jawa Barat dengan ruang lingkup makanan dan minuman, barang gunaan, serta jasa distribusi.

Dasar Hukum penyelenggaraan sertifikasi halal di LPH BBK:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Kepala Badan No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan SJPH
  • SNI ISO/IEC 17065:2012

Alur proses pengajuan Sertifikasi Halal Reguler:

  1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko (jika belum, silakan mendaftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
  2. Pelaku usahan membuat akun di https://ptsp.halal.go.id, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan.
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dengan format .pdf di SIHALAL.
  6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SIHALAL.
  7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemerikasaan Halal di SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal  di SIHALAL.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  10. Pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH”.

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler:

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran
  • Aspek Legal: NIB Berbasis Risiko
  • Dokumen Penyelia Halal
  • Daftar Nama Produk
  • Daftar produk bahan yang digunakan
  • Manual SJPH
  • Izin edar atau SLHS (jika ada)

Tarif Layanan LPH

Tarif Layanan LPH BBSPJIKMN mengacu kepada regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLU BPJPH Pada Kemenag dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

LAMA WAKTU PEMERIKSAAN/PENGUJIAN HALAL

Pemeriksaan/Pengujian Halal Dalam Negeri

Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang diterbitkan oleh BPJPH.Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian Kkehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh)hari LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir

Pemeriksaan/Pengujian Halal Luar Negeri

Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang diterbitkan oleh BPJPH.Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari. LPHmelaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir Mandays. Skema perhitungan mandays LPH dalam pemeriksaankehalalan produk sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan badan layanan umum BPJPH

 

PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

LPH BBSPJIKMN memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi, dan membuat keputusan terhadap keluhan atau banding.

LPH BBSPJIKMN merekam dan melacak keluhan atau banding dan tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya.

Submisi, investigasi, dan keputusan keluhan atau banding tidak menghasilkan tindakan diskriminasi terhadap pemohon keluhan atau banding. Proses penanganan banding mencakup minimal elemen-elemen dan metode- metode berikut :

garis besar proses untuk penerimaan, validasi, dan investigasi keluhan atau banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang akan diambil untuk merespons keluhan atau banding, dengan mempertimbangkan hasil keluhan atau banding sebelumnya yang serupa; menandai (tracking) dan merekam keluhan atau banding, termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikannya; menjamin bahwa koreksi dan tindakan korektif yang sesuai telah dilakukan.

LPH BBSPJIKMN bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memverifikasi semua informasi yang diperlukan untuk memvalidasi keluhan atau banding.

LPH BBSPJIKMN memberikan laporan tindak lanjut hasil keluhan atau banding kepada pemohon. Keputusan untuk dikomunikasikan kepada pemohon banding dibuat oleh atau dikaji dan disetujui oleh, atau individu-individu yang tidak terlibat sebelumnya dalam subjek keluhan atau banding.

Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel (termasuk yang bertindak dalam kapasitas manajemen) yang telah memberikan konsultasi kepada klien, atau personel yang telah dipekerjakan oleh klien, tidak boleh ditugaskan oleh LPH BBSPJIKMN untuk meninjau atau menyetujui keputusan keluhan atau banding klien dalam waktu 2 (dua) tahun setelah akhir konsultasi atau pekerjaan.

LPH BBSPJIKMN menyampaikan pemberitahuan secara formal hasil dan akhir dari proses keluhan atau banding kepada pemohon banding

LPH BBSPJIKMN mengambil tindakan selanjutnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan keluhan atau banding.

 

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN/PEMOHON

LPH BBSPJIKMN memiliki perjanjian yang berkekuatan hukum untuk menyediakan kegiatan Pemeriksaan halal kepada klien. Bila klien memiliki beberapa tapak (site), LPH BBSPJIKMN menjamin adanya perjanjian berkekuatan hukum antara LPH BBSPJIKMN yang memberikan sertifikasi halal dengan seluruh tapak (site) yang termasuk dalam lingkup sertifikasi halalnya.

LPH BBSPJIKMN menjamin bahwa di dalam perjanjian sertifikat yang mewajibkan klien memenuhi hal-hal sebagai berikut :

Klien selalu memenuhi persyaratan sertifikasi halal termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LPH BBSPJIKMN

Untuk klien LPH BBSPJIKMN apabila sertifikasi halal berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi halal secara terus menerus memenuhi persyaratan produk

Jika klien memberikan salinan dokumen sertifikasi halal kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditetapkan dalam skema pemeriksa halal

MEKANISME PEROLEHAN SUMBER DANA

LPH BBSPJIKMN mengevaluasi resiko dan memiliki pengaturan untuk pertanggunggugatan keuangan yang timbul dari kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1129/KMK.01/1991.

LPH BBSPJIKMN memiliki stabilitas keuangan dan sumber daya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pemerintah di bidang keuangan negara.

LPH BBSPJIKMN mengevaluasi keuangan dan sumber pendapatannya dan menunjukkan tidak ada tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya sejak awal dan selama berlangsungnya kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

SKEMA PEMERIKSAAN HALAL

Skema pemeriksaan halal LPH BBSPJIKMN untuk ruang lingkup makanan dan minuman, barang gunaan dan jasa distribusi berdasarkan KMA 748 Tahun 2021 termasuk prosedur evaluasi, peraturan dan prosedur untuk kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk tercantum pada link website terlampir.