Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Keramik didirikan untuk mendukung implementasi Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 disebutkan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.
Sertifikasi
halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang
dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. Cakupan
wilayah kerja LPH Balai Besar Keramik adalah Jawa Barat dengan ruang lingkup
makanan dan minuman, barang gunaan, serta jasa distribusi.
Dasar Hukum penyelenggaraan sertifikasi halal di LPH BBK:
Alur proses pengajuan Sertifikasi Halal Reguler:
Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler: