Sesuai dengan Keputusan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No: 1 Tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
Keramik dan Mineral Nonlogam yang selanjutnya
disebut Balai Besar Keramik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri, Kementerian Perindustrian.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri
hijau, dan pelayanan jasa industri keramik dan mineral
nonlogam. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam menyelenggarakan fungsi: