1.1. PROFIL
LSP BBSPJIKMN beralamat di Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung 40272 dan berada di dalam lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBK), Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian. LSP BBSPJIKMN dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Keramik No. 45 Tahun 2020 Tentang Penunjukkan Tim LSP BBSPJIKMN tanggal 16 Januari 2020, yang berkedudukan di Jl. Jenderal Akhmad Yani No. 392 Bandung 40272, Indonesia.
PERNYATAAN KERAHASIAAN DAN KETIDAKBERPIHAKAN
1. Selalu mengamankan kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan Sertifikasi
2. Menjaga objektifitas dan kenetralan serta bebas dari tekanan komersial
3. Bersedia menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
1.2. KEBIJAKAN MUTU
LSP BBSPJIKMN menjamin kompetensi Sumber Daya Manusia Industri Keramik dan Mineral Nonlogam di Indonesia melalui penerapan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkesinambungan.
2.2 RUANG LINGKUP
LSP BBSPJIKMN saat ini menyediakan jasa layanan sertifikasi profesi untuk tenaga kerja di bidang industri keramik dan mineral nonlogam dengan kelompok kategori Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam.
Skema sertifikasi:
1. Skema Klaster Pengujian Mutu Produk Keramik Sanitary
2. Skema Klaster Pengujian Mutu Produk Keramik Tableware
2.3 PERUBAHAN RUANG LINGKUP
- Penambahan : Mengacu pada skema sertifikasi kompetensi yang ada. Apabila ada penambahan Unit Kompetensi pada skema yang berbeda, maka diberlakukan sebagai pengajuan baru.
- Pengurangan : LSP BBSPJIKMN tidak melakukan pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
2.4 PEMBEKUAN SERTIFIKASI
Pembekuan sertifikasi dilakukan jika:
Apabila terjadi kasus pada poin 1 – 4 diatas, maka LSP BBSPJIKMN akan memberikan surat peringatan 1 (SP1). Surat Peringatan 2 (SP2) akan diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah SP1. Surat Pembekuan akan diterbitkan oleh LSP BBSPJIKMN jika klien tidak menindaklanjuti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SP2. Periode pembekuan sertifikat selama 3 (tiga) bulan.
LSP BBSPJIKMN dapat menginformasikan melalui website untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat person yang bersangkutan sedang dalam masa pembekuan.
Apabila klien tidak dapat menindaklanjuti pada periode pembekuan sertifikat, maka LSP BBSPJIKMN akan menindaklanjuti dengan pencabutan sertifikasi.
2.5 PENCABUTAN SERTIFIKASI
Pencabutan Sertifikat
- Person menghentikan dengan segera pemakaian sertifikat LSP BBSPJIKMN .
- LSP BBSPJIKMN akan menarik Sertifikat dan dokumentasi terkait.
- Person dapat mengajukan Banding dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah pencabutan sertifikat. Penanganan Banding sesuai dengan Prosedur Banding.
- LSP BBSPJIKMN tidak bertanggung jawab terhadap pengembalian biaya atas pencabutan Sertifikat.
- LSP BBSPJIKMN dapat menginformasikan melalui website untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat yang bersangkutan sudah tidak berlaku
- LSP BBSPJIKMN menyimpan salinan surat pemberitahuan Pencabutan Sertifikat selama 6 (enam) tahun.
2.6 BANDING
LSP BBSPJIKMN memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya.
Banding dilakukan maksimal 5 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
LSP BBSPJIKMN menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
LSP BBSPJIKMN membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
LSP BBSPJIKMN menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP BBSPJIKMN .
Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.