Sumber : Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melantik 199 Petugas
Pengawas Standar Industri (PPSI) sekaligus memberikan arahan kepada Penyidik
Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I), Senin (16/10/2023) di
Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
PPSI akan bertugas mengawasi industri agar sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia atau SNI, baik untuk produk buatan dalam negeri maupun produk yang
masuk ke Indonesia.
Selain itu, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka
akan ditangani oleh PPNS.
"Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung
pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi
yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional," tutur Menperin
saat pelantikan, Senin (16/10/2023).
Bukan hanya itu, PPSI dan PPNS juga diharapkan bisa membantu
mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi
pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.
Pemberlakuan SNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas
produk industri dalam negeri melalui standar-standar yang telah ditetapkan dan
juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah
(trade barrier).
"Maraknya peredaran barang impor di pasar dan platform digital
(e-commerce) saat ini, membuat Bapak Presiden memberikan arahan agar fokus pada
pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak,
elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat
tradisional, dan suplemen kesehatan, serta produk tas," terang Agus.
Menperin menjelaskan, saat ini pengawasan yang sifatnya Post-Border akan
diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI)
dan juga Laporan Surveyor (LS).
Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor
(Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan
sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.
"Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak
3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Border dan sebanyak 3.248 HS
(28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kemenperin melakukan revisi atau perbaikan peraturan
untuk mengakomodasi perubahan pengawasan dari post-border menjadi border
tersebut dalam waktu dua minggu.