Sumber : Antaranews.com
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya
pengendalian impor barang-barang konsumsi dilakukan untuk melindungi industri
dan industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar bisa kembali
bangkit.
“Paling tidak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah
banyak di Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, (kita) protect (lindungi), maka
nanti Tanah Abang, pasar-pasar, bisa bangkit kembali,” katanya ditemui di sela
Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi
Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di Jakarta,
Rabu.
Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dilakukan
pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan di luar
kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).
Menurut dia, pengetatan pengawasan dilakukan untuk membatasi volume impor barang yang masuk. Pasalnya, saat tidak ada instrumen pengawasan di kawasan luar dan di kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga membuat industri dan IKM lokal kalah bersaing.
“Itu tidak fair (adil) di dalam konteks membangun daya saing
dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya. Nah itu kan
industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang diregulasi. Jadi bahasanya itu
diregulasi, diperbaiki dari yang tadinya tidak diatur menjadi diatur karena ada
problem tadi, ada industrinya punya produk hilir tapi dibiarkan produk lain
masuk tanpa ada instrumen,” katanya.
Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan
barang yang masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan
daring.
“Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit
kembali,” katanya.
Taufiek juga menegaskan pemerintah tidak sama sekali
melarang impor karena kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi
kinerja ekspor Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu
mendorong produksi dalam negeri dan turut meningkatkan roda perekonomian.
Lebih lanjut, Taufiek mengatakan Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) terkait pengetatan impor itu akan rampung dalam dua
minggu, ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses
Industri Internasional (KPAII) sejalan dengan regulasi terkait kawasan berikat.
“Volumenya
dikendalikan, diatur supaya ruang yang tadinya diisi ‘pasar dari luar’, itu
sekarang harus diisi pasar dalam negeri. Tujuannya ke sana supaya kita bisa
recovery lagi, industri tekstil, alas kaki bisa bangkit kembali,” katanya.
Diketahui, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem
perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan
kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam
perdagangan digital dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang
impor.
Akan ada sejumlah regulasi yang direvisi di beberapa
kementerian dalam dua pekan ini. Secara lebih rinci, regulasi tersebut meliputi
barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen
kesehatan, dan obat tradisional.