Berita

Kemenperin Dorong Penerapan SNI Wajib Keramik dan Dekarbonisasi Sektor Industri Manufaktur

Balai Besar Keramik
27 Jan 2022 16:57:42

Penulis : Administrator

Penulis: Humas BBSPJIKMN

Administrator: Prakom BBSPJIKMN

        Peningkatan kinerja ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya di bidang sektor industri. Berdasarkan laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dirilis oleh International Institute for Management Development (IMD) peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau menanjak 10 level. Pemeringkatan yang dilakukan oleh IMD tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan infrastruktur.

Peningkatan daya saing sektor industri di Indonesia salah satunya didukung oleh aktifitas kinerja sektor industri manufaktur yang terus berupaya bertahan dan maju di tengah kondisi tekanan ekonomi global yang belum stabil. Hal ini ditandai dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis oleh S&P Global Market Intelellingence Jingyl Pan, pada November 2023 menguat ke level 51,7 atau meningkat 0,2 poin dari Oktober 2023 yang berada di posisi 51,5. Artinya ekspansi sektor manufaktur Indonesia masih bertahan hingga triwulan IV tahun 2023.

Kinerja sektor industri manufaktur keramik dan bahan galian nonlogam tidak terlepas dari penerapan SNI wajib yang menjadi salah satu kebijakan Kemenperin dalam upaya memberi perlindungan keamanan, keselamatan konsumen, menjaga kelestarian lingkungan hidup, jaminan mutu produk dan mendorong kapasitas produksi industri dalam negeri. Pelaksanaan penerapan SNI wajib keramik didukung oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang telah terakreditasi oleh KAN salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi BBSPJIKMN.

Dalam rangka pemeliharaan akreditasi terkait ketidakberpihakkan, LS BBSPJIKMN menyelenggarakan Rapat Komite Ketidakberpihakkan (12/12/2023) di Jakarta, dengan agenda mengevaluasi unjuk kinerja Lembaga Sertifikasi BBSPJIKMN, membantu mengembangkan persiapan menuju Badan Layanan Umum (BLU) dan kebijakan yang berkaitan dengan ketidakberpihakan dan tetap menjaga kegiatan sertifikasi yang konsisten dan berkelanjutan.

Azhar Fitri Kepala BBSPJIKMN menyampaikan bahwa kegiatan ini juga memberikan saran mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan dan persepsi publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan sertifikasi BBSPJIKMN yang lebih baik kepada seluruh stakeholder. Semoga hasil rapat hari ini dapat mendukung dan membantu mendorong peningkatan daya saing industri, khususnya industri keramik dan mineral nonlogam dalam negeri.

Ketua Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakkan (KPK) Doddy Rahadi, beliau sebagai Staf Ahli Menteri Perindustrian bidang iklim usaha dan investasi, menerangkan dalam sambutannya bahwa Kementerian Perindustrian terus berupaya menjaga dan memperbaiki iklim berusaha dan investasi di Indonesia tetap aman dan kondusif, untuk mendorong lajunya kinerja sektor industri manufaktur. Adapun indikator yang masih menjadi perhatian adalah penerapan dan pengawasan implementasi standardisasi industri, mendorong kinerja ekspor berbasis bahan baku lokal dan hilirisasi, mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas di era industri 4.0, dekarbonisasi sektor industri manufaktur dengan teknologi yang efisiensi energi dan perubahan cara kerja serta mekanisme perdagangan karbon.

Strategi dekarbonisasi sektor industri secara umum terdiri atas: (1) teknologi hemat energi dan rendah emisi, (2) penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), (3) efisiensi energi, air, dan bahan baku, serta (4) manajemen limbah dan ekonomi sirkular sebagai langkah percepatan menuju pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2050. Diharapkan industri manufaktur dapat mempersiapkan diri dan berkontribusi tercapainya NZE.

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian saat ini sedang dalam upaya merumuskan, menyusun strategi dan rencana aksi dekarbonisasi sektor industri untuk jangka menengah dan panjang bagi sektor industri.

Diharapkan juga adanya peran dari Lembaga Sertifikasi BBSPJIKMN sebagai Unit Pelayanan Teknis untuk mengembangkan ruang lingkup layanannya, yaitu dengan mendirikan Lembaga Verifikasi Validasi (LVV) yang berfungsi/berperan untuk melakukan penilaian kesesuaian untuk kegiatan  Verifikasi dan/ atau Validasi Emisi Gas Rumah Kaca yang terakreditasi.

Kegiatan sertifikasi dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik sertifikasi produk, sistem manajemen mutu dan industri hijau diharapkan dapat berperan dan memberikan pengaruh positif  terhadap peningkatan kualitas produk nasional khususnya produk keramik, kaca dan mineral nonlogam lainnya.

Lembaga Sertifikasi BBSPJIKMN diharapkan selalu berpegang teguh pada prinsip ketidakberpihakan dalam memberikan pelayanan sertifikasi. Melakukan aktifitas pelayanan sertifikasi secara profesional, tidak memihak, tidak terpengaruh oleh kedekatan hubungan, aspek komersial, finansial dan hal lainnya yang dapat mengancam ketidakberpihakan.

Dengan terbitnya Peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 mengenai Penyelenggaaraan Bidang Perindustrian yaitu Permenperin No. 45 Tahun 2022 Tentang Standardisasi Industri. Ke depan, alur proses sertifikasi wajib diharuskan terdaftar melalui SIINAS Kementerian Perindustrian, dengan harapan dapat memudahkan dari sisi monitoring terhadap proses sertifikasi. Selain itu, Produsen Luar Negeri wajib memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga diharapkan produk impor khususnya produk keramik, kaca dan mineral nonlogam dapat dibatasi.

Dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung kinerja industri keramik dan mineral nonlogam nasional, sehingga dapat berjaya di negeri sendiri dan berdaya saing di pasar global.