Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Bpk. Andi Rizaldi (Tengah) didampingi Sekretaris BSKJI Ibu E. Ratna Utarianingrum (Kiri) serta Kepala BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam Bpk. Azhar Fitri (Kanan), dalam kegiatan kunjungan kerja dan pengarahan pegawai di Auditorium BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam pada Jumat, 03/05/2024.
Penulis :
Humas BBSPJIKMN
Administrator
: Prakom BBSPJIKMN
Mei 2024
Berita website BBSPJIKMN
Sistem
pelayanan jasa teknis pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian
yang sebagian masih berfokus pada sistem pelayanan PNBP dan beberapa Balai Besar
Standardisasi dan Balai Standardisasi sudah mulai bertransformasi menuju ke
sistem Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam
berkomitmen untuk bertransformasi secara bertahap dari sistem pelayanan PNBP
menjadi BLU.
Pada kunjungan kerja dan pengarahan
pegawai yang diselenggarakan pada jumat 3 Mei 2024 bertempat di Auditorium
BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam, Andi Rizaldi sebagai Kepala Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin dan Sekretaris BSKJI
Ibu E. Ratna Utarianingrum, menyampaikan perlunya kemampuan adaptif terhadap
perubahan dan perluasan layanan pada BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam dalam
mempersiapkan diri menuju sistem pelayanan BLU.
Andi Rizaldi menjelaskan bahwa transformasi ini didorong oleh kebutuhan akan keberlanjutan dalam memberikan layanan di masa depan yang lebih luas pemanfaatannya, adanya inovasi pada jenis dan sistem layanan baru, pengembangan pada jenis jasa layanan yang sudah ada pada unit, sehingga ruang lingkup layanannya lebih luas, dapat lebih memenuhi kebutuhan dan pemanfaatan aset unit yang dapat lebih dioptimalkan untuk keperluan pelaku industri.
Seluruh pegawai BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam mengikuti pengarahan pegawai oleh Kepala BSKJI Bpk. Andi Rizaldi dan Sekretaris BSKJI Ibu E. Ratna Utarianingrum, Jumat (03/05/2024).
E. Ratna
Utarianingrum pun menambahkan bahwa untuk menjadi Badan Layanan Umum merupakan
tantangan buat BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam agar dapat memenuhi segala
persyaratan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Serta perlu
memberi perhatian terhadap jenis layanan yang rentan terhadap kebijakan import.
Salah satu yang menjadi fokus
adalah bagaimana cara yang dilakukan oleh unit kerja untuk mengembangkan
kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah dan manfaat ekonomi
dari aset BLU. Untuk itu unit kerja akan berusaha mempersiapkan segala aspek
yang dibutuhkan ungkap Azhar Fitri selaku Kepala BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam.
Disamping
itu penerimaan dari layanan BLU secara periodik dituntut mengalami kenaikan dan
secara konsisten dapat menerapkan standar layanan yang SMART (Specific,
Measurable, Atainable, Reliable and Timely) agar kualitas layanan yang
diberikan tetap prima. Tentunya harus didukung oleh kinerja pola
pengelolaan keuangan yang sehat,
ketersediaan SDM dan sarana prasarana yang mampuni.
BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam dalam bertransformasi menuju BLU menyiapkan strategi dalam pengembangan jasa layanan teknisnya, dengan tetap memperhatikan yang menjadi prioritas kebutuhan berkelanjutan bagi pelaku industri keramik dan mineral nonlogam yang berskala kecil, menengah dan besar di masa depan, dan membantu mendorong meningkatnya kualitas produk dan kinerja industri keramik nasional.