Bandung,
Pada Bulan September 2024 ini, menjadi peralihan penting bagi para stakeholder
industri ubin keramik Indonesia. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin)
telah menerbitkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor
36 Tahun 2024 tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
Spesifikasi Teknis (ST) untuk ubin keramik secara wajib dan sekaligus peraturan
ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2016 yang telah
berlaku selama 8 tahun.
Pertimbangan Permenperin Nomor 36 Tahun
2024 ini berlaku adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang ubin keramik
yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar
dan kebijakan di bidang standardisasi industri ubin keramik. Dan tercantum dalam
Permenperin ini juga pemberlakukan SNI ISO 13006:2018 dan ST Ubin Keramik
secara wajib.
SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis yang dahulu disebut sebagai Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan juga beberapa produk impor yang diedarkan di Indonesia pun harus mempunyai SNI.
Dengan adanya SNI ubin
keramik terbaru ini akan membantu konsumen untuk memilih produk yang
berkualitas dan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi
keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan.
Tak hanya memberlakukan Permenperin Nomor 36
Tahun 2024 saja, Kemenperin juga menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian
(Kepmenperin) Nomor 2944 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian
Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
Spesifikasi Teknis (ST) Un tuk Ubin Keramik Secara Wajib.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa
Industri (BBSPJI) Keramik dan Mineral Nonlogam, kembali ditunjuk Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Produk
(LS-Pro) dan Laboratorium Uji komoditi produk ubin keramik. Dengan kembali
ditunjuknya BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam ini adalah sebuah bentuk
kepercayaan dan pengakuan atas profesionalisme, keandalan dan kemampuan BBSPJI
Keramik dan Mineral Nonlogam dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan
dan standar yang telah ditetapkan.
Media sosial resmi BBSPJIKMN :