Sumber : detiknews
Jakarta - Indonesia memecahkan rekor Guinness World Record dengan kategori pergelaran angklung terbesar di dunia. Tercatat ada 15.110 peserta di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, yang hadir di acara pemecahan rekor ini.
Adjudicator Guinness World Records, Sonia Ushirogochi, mengatakan Indonesia secara resmi memecahkan rekor dunia pergelaran angklung terbesar. Pencapaian ini memecahkan rekor sebelumnya yang berasal dari Indonesia juga dengan 5.128 peserta.
"Sekarang izinkan saya memberi tahu kalian hasilnya. Saya dapat mengonfirmasi dengan 15.110 peserta, kalian telah mencatatkan Guinness World Records," kata Sonia di GBK yang disambut tepuk tangan, Sabtu (5/8/2023).
Sebelumnya, pantauan detikcom di GBK, Senayan, sekitar pukul 19.30 WIB tampak barisan pemain angklung dengan pakaian bernuansa merah putih berdiri untuk melantunkan permainannya. Penilai resmi dari Guinness World Records pun hadir memberikan penilaiannya terhadap Indonesia.
Tampak hadir di sana istri Wapres Ma'ruf Amin; Wury Handayani, istri Menko Airlangga Hartato; Yanti Isfandiari, terlihat pula istri Mendagri; Tri Tito Karnavian dalam barisan peserta.
Mereka mulai membunyikan angklung usai diberi aba-aba oleh pihak Guinness World Records. Hampir 7 menit belasan ribu pemain memainkan lagu "Berkibarlah Benderaku" karya Ibu Sud dan "Wind of Change" milik salah satu band asal Jerman Scorpions.
Adapun pergelaran angklung terbesar di dunia ini diikuti oleh beberapa kementerian dan lembaga pemerintah. Di antaranya dari Kemensetneg, Sekretariat Kabinet (Setkab), Kemenparekraf, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, hingga Kementerian PUPR.
Peserta diketahui juga terdiri dari berbagai lembaga pemerintah. Kegiatan tersebut diinisiasi langsung oleh (Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM).
Adapun OASE Kabinet Indonesia Maju merupakan organisasi pemerintah non profit yang di inisiasi oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Pendamping Wakil Presiden Ibu Hj. Wury Estu Ma'ruf Amin. Organisasi ini sebagai wadah bagi untuk pengembangan program yang berdampak bagi masyarakat.
Sumber : Ekonomi
PURWAKARTA - Ketergantungan industri pengolahan
Indonesia terhadap impor bahan modal dan bahan baku masih cukup tinggi. Salah
satunya tercerminkan dari penggunaan alat mesin industri yang mayoritas masih
impor. Berdasarkan data impor nasional periode Januari–Juli 2023, impor barang
modal mencapai US$22,45 miliar atau sekitar 17,5 persen dari total impor
nasional, sedangkan impor bahan baku mencapai US$93,97 miliar atau 73,25 persen
dari total impor nasional. Kondisi ini menyebabkan belum optimalnya
produktivitas manufaktur dalam negeri untuk mendukung tingkat kandung dalam
negeri (TKDN). Padahal, penting bagi industri saat ini untuk meningkatkan daya
saing dan kemandirian industri nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita mengatakan pihaknya tengah berupaya mengembangakan dan
meningkatkan penguasaan teknologi industri agar dapat menggantikan
produk-produk yang selama ini masih diimpor.
Upaya yang tengah dilakukan yakni dengan
membangun pusat manufaktur dalam negeri yang disebut Indonesia Manufacturing
Center (IMC). Agus meyakini IMC dapat efektif meningkatkan kemampuan industri, mendorong
substitusi impor dan membantu industri kecil dan menengah dalam mengembangkan
produk. "Sehingga industri nasional mampu menghasilkan produk-produk
industri, khususnya permesinan yang selama ini hampir semua diimpor," kata
Agus dalam agenda Topping Off Pembangunan Indonesia Manufacturing Center (IMC)
di Purwakarta, Selasa (19/8/2023).
Adapun, kompleks IMC terletak di Plered,
Purwakarta yang akan dibangun di atas lahan seluas 11 hektare. Saat ini
pengerjaannya mencapai 3 hektare untuk bangunan utama dan akses konektivitas
dengan progres fisik sebesar 38 persen. IMC mulai dibangun pada Desember
2022 dan ditargetkan beroperasi pada Juni 2024, di mana fasilitas ini akan
memberikan layanan berupa pengembangan dan transfer teknologi, layanan pengembangan
produk-produk industri, layanan hilirisasi dari RnD, pengembangan talent tenaga
kerja industri, serta memfasilitasi jejaring kerja sama di antara para pemangku
kepentingan. "Pembangunan IMC ini telah sejalan dengan program Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Implementasi P3DN diwujudkan dalam
pemenuhan TKDN barang dan jasa yang mencapai 71,39 persen," ujarnya.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan pihaknya pun
menambah lahan baru seluas 3,6 hektare untuk menghubungkan lahan IMC eksisting
dengan jalan raya di depannya. Hal ini dilakukan agar akses keluar masuk
kendaraan dari dan menuju IMC tidak menganggu aktivitas warga lokal.
"Kalau sudah jadi total kita anggarkan sekitar alokasinya Rp160 miliar sudah
termasuk lahan," ujar Putu. Pembangunan konstruksi struktur gedung utama
dan struktur gedung workshop telah mencapai tahap akhir, dengan progres secara
keseluruhan mencapai 38 persen. Sisanya sebesar 62 persen merupakan
pekerjaan lanjutan berupa arsitektur, interior, mekanikal, elektrikal, dan
plumbing, serta pekerjaan landscape. Dia menargetkan progres pemabngunan hingga
akhir tahun mencapai 66 persen. Putu menuturkan, proyek ini menggunakan TKDN
barang/material hingga 47,32 persen, dan TKDN jasa 83,46 persen. Sehingga total
penggunakan TKDN selama proyek pembangunan IMC hingga tanggal 13 September
2023, mencapai 71,39 persen.
Sumber : Tribunnews.com
Kementerian Perindustrian menargetkan Net Zero Emission (NZE) di sektor
industri bisa tercapai di tahun 2050. Sementara langkah dekarbonisasi sendiri
telah dilakukan oleh para pelaku usaha.
Dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca,
terutama karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.
"Sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang
pesat, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama emisi karbon di tingkat
regional. Oleh karena itu, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting,
khususnya untuk sektor industri," tutur Menteri Perindustrian Agus
Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya di Rapat Kerja (Raker) yang mengusung
tema Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission 2050 di JW
Marriott, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Menperin menyebut, ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi
perhatian Kementerian Perindustrian, yaitu:
1. Green Lifestyle
Kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green
lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon.
2. Kerentanan Pasokan Bahan Baku dan Energi
Adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan
gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.
3. New Green atau Carbon Protection Policy
Adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik
berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU
Deforestation Regulation).
4. Bursa Karbon dan Pasar Modal Berkelanjutan
Telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan
investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi, melalui
instrumen SPE, ESG, SBTi, ClimatePlus, RE100 dan lain-lain.
5. Konvensi Internasional
Kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional
(Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, Konvensi Minamata, dst).
"Di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia
memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca. Upaya
dekarbonisasi di Indonesia tidak hanya sebatas kewajiban global, tetapi juga
langkah krusial untuk melindungi keberlanjutan lingkungan, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat," imbuh Agus.
Sumber : Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melantik 199 Petugas
Pengawas Standar Industri (PPSI) sekaligus memberikan arahan kepada Penyidik
Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I), Senin (16/10/2023) di
Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
PPSI akan bertugas mengawasi industri agar sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia atau SNI, baik untuk produk buatan dalam negeri maupun produk yang
masuk ke Indonesia.
Selain itu, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka
akan ditangani oleh PPNS.
"Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung
pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi
yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional," tutur Menperin
saat pelantikan, Senin (16/10/2023).
Bukan hanya itu, PPSI dan PPNS juga diharapkan bisa membantu
mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi
pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.
Pemberlakuan SNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas
produk industri dalam negeri melalui standar-standar yang telah ditetapkan dan
juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah
(trade barrier).
"Maraknya peredaran barang impor di pasar dan platform digital
(e-commerce) saat ini, membuat Bapak Presiden memberikan arahan agar fokus pada
pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak,
elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat
tradisional, dan suplemen kesehatan, serta produk tas," terang Agus.
Menperin menjelaskan, saat ini pengawasan yang sifatnya Post-Border akan
diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI)
dan juga Laporan Surveyor (LS).
Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor
(Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan
sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.
"Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak
3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Border dan sebanyak 3.248 HS
(28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kemenperin melakukan revisi atau perbaikan peraturan
untuk mengakomodasi perubahan pengawasan dari post-border menjadi border
tersebut dalam waktu dua minggu.
Sumber : Antaranews.com
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya
pengendalian impor barang-barang konsumsi dilakukan untuk melindungi industri
dan industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar bisa kembali
bangkit.
“Paling tidak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah
banyak di Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, (kita) protect (lindungi), maka
nanti Tanah Abang, pasar-pasar, bisa bangkit kembali,” katanya ditemui di sela
Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi
Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di Jakarta,
Rabu.
Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dilakukan
pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan di luar
kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).
Menurut dia, pengetatan pengawasan dilakukan untuk membatasi volume impor barang yang masuk. Pasalnya, saat tidak ada instrumen pengawasan di kawasan luar dan di kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga membuat industri dan IKM lokal kalah bersaing.
“Itu tidak fair (adil) di dalam konteks membangun daya saing
dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya. Nah itu kan
industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang diregulasi. Jadi bahasanya itu
diregulasi, diperbaiki dari yang tadinya tidak diatur menjadi diatur karena ada
problem tadi, ada industrinya punya produk hilir tapi dibiarkan produk lain
masuk tanpa ada instrumen,” katanya.
Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan
barang yang masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan
daring.
“Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit
kembali,” katanya.
Taufiek juga menegaskan pemerintah tidak sama sekali
melarang impor karena kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi
kinerja ekspor Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu
mendorong produksi dalam negeri dan turut meningkatkan roda perekonomian.
Lebih lanjut, Taufiek mengatakan Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) terkait pengetatan impor itu akan rampung dalam dua
minggu, ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses
Industri Internasional (KPAII) sejalan dengan regulasi terkait kawasan berikat.
“Volumenya
dikendalikan, diatur supaya ruang yang tadinya diisi ‘pasar dari luar’, itu
sekarang harus diisi pasar dalam negeri. Tujuannya ke sana supaya kita bisa
recovery lagi, industri tekstil, alas kaki bisa bangkit kembali,” katanya.
Diketahui, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem
perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan
kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam
perdagangan digital dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang
impor.
Akan ada sejumlah regulasi yang direvisi di beberapa
kementerian dalam dua pekan ini. Secara lebih rinci, regulasi tersebut meliputi
barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen
kesehatan, dan obat tradisional.
Sumber : www.tribunnews.com
Tayang: Kamis, 6 Juni 2024 11:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian meningkatkan daya saing industri keramik nasional
dengan menerapkan standarisasi produk.
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi
dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) Bandung,
memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa komoditas keramik dan
mineral nonlogam yang dihasilkan oleh industri dalam
negeri memenuhi standar mutu yang berlaku.
Oleh karenanya, BBSPJIKMN menyelenggarakan Temu Usaha Industri keramik dalam negeri. Mengusung tema "Peran
Standardisasi Industri Keramik dan Mineral Nonlogam untuk Meningkatkan Daya
Saing Industri Nasional".
"Kami berharap kegiatan Temu Usaha
Industri ini dapat mendukung dan mendorong kinerja industri keramik dan mineral
nonlogam nasional agar menjadi lebih baik," tutur Kepala Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian
Andi Rizaldi, Rabu (5/6/2024).
Sebagai informasi, kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang
menaungi industri keramik dan mineral nonlogam lainnya, mampu tumbuh
signifikan pada triwulan IV tahun 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding
triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi minus 2,1 persen.
Kepala BBSPJIKMN Azhar Fitri, menerangkan
kegiatan Temu Usaha Industri bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi antara
pemangku kepentingan industri, memberikan
wawasan tentang tren terbaru dan tantangan di pasar global, memperluas jaringan
bisnis dan peluang kerja sama, serta mendorong keberlanjutan dan penggunaan
teknologi hijau dalam industri.
"Dalam acara ini juga diselenggarakan
seminar yang membahas pengamanan industri dalam mendukung daya saing industri nasional, tantangan dan daya saing industri keramik nasional, penerapan sertifikasi industri hijau di bidang keramik, juga paparan dari perwakilan dari SIRIM
Malaysia yang akan membawakan topik Understanding SIRIM: Malaysias Standard of
Excellence yang dihadiri oleh pelaku industri dalam negeri, asosiasi, lembaga
pemerintahan lintas sektoral serta pegawai dari satuan kerja di lingkungan Kemenperin," jelas Azhar.
Dalam rangkaian Temu Usaha Industri, dilaksanakan pula penandatanganan MoU
kerjasama dengan PT Bamas Mulia Feldsparindo dalam rangka optimalisasi
teknologi pengolahan feldspar menggunakan teknologi magnetic separator.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan
sertifikat kompetensi SDM industri keramik, yang diserahkan kepada PT Lucky Indah Keramik,
PT Narumi Indonesia dan PT Roca Refractories.
Penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Mutu
(SMM) diberikan untuk PT Rumah Keramik Indonesia, Sertifikat Industri Hijau
untuk PT Muliaglass dan PT Sango Ceramics Indonesia.
Rabu, 05 Juni 2024 21:17 WIB
Sumber : kontan.co.id
Standardisasi menjadi instrumen yang penting dalam meningkatkan daya
saing industri nasional. Tidak hanya berguna meningkatkan kualitas dan
efisiensi produksi, penerapan standardisasi juga diyakini dapat memperkuat
posisi industri dalam negeri di pasar global.
“Salah satunya, kami mengakselerasi penerapan standardisasi di industri
keramik dan mineral nonlogam untuk meningkatkan produktivitas dan daya
saingnya,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI)
Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi pada acara Temu Usaha Industri di Balai
Besar Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Keramik Dan Mineral Nonlogam
(BBSPJIKMN) Bandung, Rabu (5/6).
Kepala BSKJI mengemukakan
bahwa kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang membawahi
industri keramik dan mineral nonlogam lainnya, mampu tumbuh signifikan pada
triwulan IV tahun 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding triwulan I-2023 yang
mengalami kontraksi -2,1 persen. “Sektor industri BGNL mampu berkontribusi 2,81
persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas,” ujarnya.
Guna menggenjot performa industri manufaktur nasional, termasuk sektor
industri keramik, Kemenperin telah menyiapkan sejumlah strategi. Misalnya
penerapan standardisasi, yang tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga melingkupi standar industri hijau dan
standar spesifikasi teknologi industri.
“Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin,” tutur Andi.
Menurutnya, ada tiga peran penting dalam penerapan standardisasi untuk
sektor industri. Pertama, sebagai instrumen meningkatkan kualitas produk.
Standardisasi dapat membantu menetapkan parameter kualitas yang konsisten untuk
produk keramik dan mineral nonlogam, sehingga memastikan bahwa produk-produk
tersebut memenuhi standar yang tinggi dan dapat bersaing di pasar global.
Kedua, sebagai upaya peningkatan efisiensi produksi termasuk inovasi
teknologi. Standardisasi dinilai mendorong inovasi dalam teknologi produksi dan
material, karena standar yang berkembang memerlukan peningkatan terus menerus
dalam teknologi untuk memenuhi persyaratan yang lebih ketat.
“Peran ketiga adalah sebagai non-tariff barrier yang menjamin bahwa
barang-barang yang berasal dari negara lain telah memenuhi persyaratan
keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup,” ungkap Andi. Dengan
demikian, penerapan standardisasi di bidang industri keramik dan mineral
berujung pada peningkatan daya saing nasional secara keseluruhan.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan
Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) Bandung sebagai UPT dibawah BSKJI memiliki peranan
penting dalam memastikan bahwa komoditas keramik dan mineral nonlogam yang
dihasilkan oleh industri dalam negeri memenuhi standar mutu yang berlaku. “Kami
berharap kegiatan Temu Usaha Industri ini dapat mendukung dan mendorong kinerja
industri keramik dan mineral nonlogam nasional agar menjadi lebih baik,”
tandasnya.
Mengusung tema “Peran
Standardisasi Industri Keramik dan Mineral Nonlogam untuk Meningkatkan Daya
Saing Industri Nasional”, Kepala BBSPJIKMN Azhar Fitri menyampaikan, kegiatan
Temu Usaha Industri bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi antara pemangku
kepentingan industri, memberikan wawasan tentang tren terbaru dan tantangan di
pasar global, memperluas jaringan bisnis dan peluang kerjasama, serta mendorong
keberlanjutan dan penggunaan teknologi hijau dalam industri.
“Dalam acara ini juga diselenggarakan seminar yang membahas pengamanan
industri dalam mendukung daya saing industri nasional, tantangan dan daya saing
industri keramik nasional, penerapan sertifikasi industri hijau di bidang
keramik, juga paparan dari perwakilan dari SIRIM Malaysia yang akan membawakan
topik Understanding SIRIM: Malaysia’s Standard of Excellence yang dihadiri oleh
pelaku industri dalam negeri, asosiasi, lembaga pemerintahan lintas sektoral
serta pegawai dari satuan kerja di lingkungan Kemenperin,” paparnya.
Dalam rangkaian Temu Usaha
Industri, dilaksanakan pula penandatanganan MoUkerjasamadengan PT Bamas Mulia
Feldsparindodalam rangka optimalisasi teknologi pengolahan feldspar menggunakan
teknologi magnetic separator dan penyerahan sertifikat kompetensi SDM industri
keramik, yangdiserahkan kepada PT Lucky Indah Keramik, PT Narumi Indonesia, dan
PT Roca Refractories. Penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) juga
akan dilakukan untuk PT Rumah Keramik Indonesia, Sertifikat Industri Hijau
untuk PT Muliaglass dan PT Sango Ceramics Indonesia.
Penulis :
Biro Humas
Administrator :
Tim Humas dan Tim Prakom BBSPJIKMN
Oktober 2024
Pusat Manufaktur Indonesia (Indonesia Manufacturing Center/IMC) yang diinisiasi pembangunannya oleh Kementerian Perindustrian secara resmi telah beroperasi. Pembangunan IMC merupakan salah satu wujud nyata dari upaya dan komitmen Kemenperin untuk mengakselerasi peningkatan daya saing dan kemandirian industri nasional agar mampu menghasilkan produk mesin industri yang selama ini sebagian besar masih diimpor, sekaligus juga mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“IMC dapat menjadi katalisator program Machine Making Machine (3M) melalui kolaborasi Penta-Helix antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat atau komunitas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Peresmian Gedung IMC di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).
Menurut Menperin, IMC akan menjadi pusat kolaborasi pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri yang dilengkapi sarana prasarana, kelembagaan, SDM, mesin dan peralatan, serta sistem Information and Communication Technology (ICT) industri manufaktur. “Saya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenperin untuk segera mengoptimalkan operasionalisasi IMC dalam upaya pengembangan industri nasional,” tuturnya.
Menperin menyadari bahwa pembangunan industri nasional saat ini tengah menghadapi hambatan dan tantangan yang cukup berat. “Namun kita harus yakin dan percaya, dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi baik internal maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya, kita akan mampu mewujudkan industri nasional yang lebih tangguh, lebih berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam upaya mempercepat
penerapan program Machine Making Machine (3M), IMC perlu berkolaborasi
dengan industri, baik sebagai offtaker produk maupun melalui
kemitraan pada proses perancangan serta pengembangan produk permesinan. Kolaborasi ini bisa dilakukan dengan mekanisme secara bersama-sama sampai dengan
industri tersebut mampu memproduksi mesin secara utuh.
“Saya sangat mengapresiasi sekali, tadi
Pak Sekjen sudah menginisiasi kolaborasi dengan beberapa perusahaan industri
melalui penandatanganan MoU kerja sama pengembangan industri. Saya minta kerja
sama ini terus dilanjutkan dan segera diimplementasikan dengan baik,” paparnya.
Pembangunan IMC ini dilakukan secara multi years dari
tahun 2022 sampai 2024. Tahapan pembangunan IMC dimulai dengan ground
breaking pada tanggal 5 Desember 2022, kemudian topping off pada
tanggal 18 September 2023 dan dinyatakan selesai 100
persen pada tanggal 16 Agustus
2024.
”Pembangunan tahap pertama IMC ini dibangun di atas lahan seluas
23.190 m2,” ungkap
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A Cahyanto. Bangunan IMC terdiri dari gedung utama dengan enam lantai, workshop dan teaching factory di tiga lantai yang dilengkapi dengan asrama berkapasitas 14 kamar yang dapat menampung hingga 42 orang, masjid, ruang utilitas,
ruang limbah, dan TPS.
“Pembangunan
IMC memperoleh capaian TKDN sebesar 70,41% dengan banyak menggunakan material
dan tenaga kerja lokal,” ujar
Eko. Bangunan IMC juga didesain ramah lingkungan
yang mana Gedung utama IMC telah mendapatkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau
(BGH) Utama.
“Kemenperin juga
merencanakan pembangunan IMC tahap kedua dengan 6 pilot plant manufaktur
dalam rangka pengembangan IMC serta optimalisasi pemanfaatan aset tanah Kemenperin yang berlokasi di sebelah gedung IMC dengan luas sekitar 9 hektare,”
paparnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk
disebarluaskan.
Penulis : Biro Humas
Administrator : Tim Humas dan Tim Prakom BBSPJIKMN
Oktober 2024
Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.
“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.
Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya
Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas
dan daya saing produk industri di pasar nasional
maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.
Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.
Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. ”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.
Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi.
Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.
”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tandasnya.